KPU Kota Kediri menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu, Bakesbangpol, PPK dan PPS bertempat di Golden, Kota Kediri, Jumat (24/8/2024). Foto : A Rudy Hertanto
Pemateri langsung yang memaparkan dari Anggota KPU Kota Kediri, Divisi Rendatin, Nia Sari menyampaikan, masa masukan atau tanggapan masyarakat dimulai dari 18 Agustus sampai 27 Agustus 2024, demikian dikabarkan Siaran Pers KPU Kota Kediri.
Lebih lanjut disampaikan Nia, PPS menerima laporan dari masyarakat dengan kategori pemilih baru, pemilih yang melakukan perubahan data, pemilih yang TMS.
“Saya menekankan kepada PPK dan PPS untuk mewajibkan ada bukti dukung dokumen kependudukan berupa KTP El, KK, biodata penduduk, IKD atau dokumen autentik pemilih, akta kematian baru kemudian PPS menindaklanjuti dengan memeriksa dan meniliti keabsahan dokumen tersebut,” katanya.
Setelah melakukan rekapitulasi data pemilih yang mengalami perubahan maka PPS melakukan pleno terbuka rekapitulasi hasil DPSHP pada tanggal 5 sampai 7 September secara berjenjang dilanjut pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan PPK pada tanggal 9 sampai 11 September 2024.
KPU Kota Kediri akan menetapkan DPT pemilihan Pilwali Kota Kediri 14 sampai 21 September dan diumumkan tanggal 22 September 2024. (A Rudy Hertanto)
